Nels album

Selasa, 05 Oktober 2010

Kehidupan Masyarakat di Areal Penambangan Freeport

Masyarakat tiga desa (Tsinga,Arwanop dan Waa) Papua  merupakan komponen masyarakat yang sudah diakui sebagai pemilik hak ulayat.Sebelum pasca tambang PT.Freeport Indonesia beroperasi di lingkungan mereka ,masyarakat tiga desa sudah hidup dengan cara berkebun dan berternak. 

Begitu Freeport mulai beroperasi sekitar tahun 1963 masyarakat ini disingkirkan dari lingkungan mereka.Tanah mereka diduduki oleh para pendatang luar tanpa memperhatikan hak-hak dasar mereka.Akhirnya mereka hidup di hulu aliran air sungai yang bercampur kapur dan jenis kimia lainnya.Kehidupan masyarakat tiga desa tidak diperhatikan baik oleh perusahaan,tanggung jawab CSR tidak bekesinambungan secara fleksibel.

Hingga 54 tahun berjalan sampai saat ini,masyarakat tiga desa tidak diperdayakan secara adil dan bijak.Penjagaan ketat yang diterapkan oleh pihak keamanan dengan maksud agar masyarakat tiga desa tidak memasuki kota Tembagapura yang jaraknya 5mil dari desa Banti.Tujuan mereka adalah membeli segala keperluan rumah tangga dan kebutuhan hidup sehari-hari mereka yang lainnya.

Banyakanya perdagangan ilegal yang dilakukan oleh pihak militer benar-benar membunuh mentalitas dan fundamental daripada masyarakat tiga desa.Fasilitas perusahaan yang disediakan oleh Freeport kurang memadai karena tidak dijangkau dengan jalan transportasi darat dan aliran listrik contoh Kampung Opitawak dan Banti 1.Apalagi dua kampung terdekat dari kota Tembagapura Tsinga dan Arwanop mengalami nasib yang sama dengan dua kampung lainnya.

Jika kita menyelusuri kampung-kampung lain di daerah Indonesia sangat berbeda,jika ditinjauh dari segi kesejahteraan hidup,pendidikan dan kesehatan.Apakah penegakkan HAM di Indonesia sudah dan atau telah diterapkan dan dinikmati oleh rakyat Indonesia itu sendiri?

Pendidikan Tiga Desa

Pendidikan menjadi objek terpenting bagi setiap individu.